JUKNIS BOS PADA TAHUN 2017, INI SATUAN BIAYA PERHITUNGAN BESARANYA

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia....
mari simak informasi penting dari infokemendikbud.com berikut ini tentang Juknis BOS tahun 2017....


Selamat Datang Di Website Info Guru dan Pendidikan Terbaru Setiap awal tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan petunjuk Teknis penggunaan dana BOS atau lebih dikenal dengan Juknis BOS. Biasanya lewat sebuah Peraturan Menteri. Begitu pula untuk tahun 2017 ini, tentu akan ada lagi juknis BOS 2017. Namun saat ini belum berupa Permendikbud namun masih berupa draft akhir Juknis BOS. 

Dari draft ini bisa kita lihat atau perkirakan riil dari Juknis BOS 2017 tersebut yang nantinya mungkin perubahannya tidak begitu jauh.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah.  Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:

1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun

Juknis BOS ini tentunya harus menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun Rencana Anggaran Keuangan Sekolah. Bagi orangtua siswa termasuk Komite Sekolah dan masyarakat wajib mengetahui Juknis penggunaan Dana BOS serta kebijakan keuangan sekolah.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat....

0 Response to "JUKNIS BOS PADA TAHUN 2017, INI SATUAN BIAYA PERHITUNGAN BESARANYA "

Post a Comment