INILAH YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN KOMITE SKOLAH

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan komite skolah...


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan.

"Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," kata Menteri Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (23/01/17).

Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dari masyarakat.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, menambahkan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar. 

Aturan tersebut menyatakan, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

"Permendikbud 75/2016 malah melarang Komite Sekolah menarik pungutan," tegas Chatarina. 


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat...

0 Response to "INILAH YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN KOMITE SKOLAH "

Post a Comment