INILAH SYARAT TERBARU SERTIFIKASI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM 2016

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016....


Kemendikbud menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat sertifikasi guru (sergur).

Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud. 

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” diberi sertifikat pendidik langsung tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG. Guru yang belum memperoleh nilai tersebut dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun tanpa melalui proses PLPG lagi. 


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat....

1 Response to "INILAH SYARAT TERBARU SERTIFIKASI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM 2016"

  1. ...Assalamu Alaikum wr-wb,
    Saya berbagi cerita buat rekan -rekan honorer
    Dari berbagai instansi pemerintah baik guru.dokter,perawat,bidan,penyuluh,asn dll....
    sebagai mana yg sdh mengabdikan dirinya baik sebagai tenaga pengajar dan pendidik ataupun sebagai tenaga kesehatan/medis minimal ( 4) tahun masa bakti tetapi
    kesulitan lulus dan gagal jadi pns, saya sarankan anda untuk menghubungi (Bpk Aidu tauhid se,smi. NIP 19670210 199503 1 001 tlp 021-384-9977 HP 0858-2534-8929 mempunyai tugas melaksanakan pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (BKN PUSAT) mudah mudahan beliau masih bisan membantu kalian semua ...untuk meraih impian yang sangat di idamkan selama ini menjadi pns
    karena beliulah yang membantu kelulusan saya jadi pns pada bualn juli 2016 lewat jalur kebijakan .sehingga tercapai cita-cita dan harapan saya yang telah mendambakan buah perjuangan saya untuk mengabdi pada negara ,
    semoga Amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik , dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengangkatan saya jadi pns , dengan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga proses pengangkatan sayai dapat selesai.
    saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat... dengan berbagi informasi ini, karna saya sudah merasakannya betapa nasib seorang tenaga honorer
    semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua Amiin...!!!

    ReplyDelete