Salam Pendidikan untuk semua para tenaga kependidikan yanng berada di seluruh Indonesiam, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi mengenai Draft Juknis BOS 2017. Dalam draft tersebut terdapat beberapa hal yang terdapat yang menejelaskan mengenai Juknis BOS. Dan dibawah ini merupakan sebagian kecil isi dari draft tersebut :
"Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya.
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun"
Untuk mendapatkan Draft Juknis Bos 2017 untuk keseluruhannya bisa di download di sini.
Terimakasih kepada semua yang berkunjung ke blog ini baik para guru-guru seindonesia baik para masyarakat, mudah-mudahan postingan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Draft Juknis BOS 2017"
Post a Comment