DIPASTIKAN ! JIKA SAMPAI 2020 GURU TAK LINIER MAKA TIDAK BISA LAGI MENGAJAR

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang ketentuan guru yang tidak linier tidak bisa mengajar pada 2020.


Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.

"Melalui peraturan terbaru tersebut, jumlah guru linier diharapkan meningkat,'' ungkap Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno.

Saat ini jumlah guru linier se-Jatim baru mencapai 60 persen. Sementara itu, 40 persen lainnya belum melakukan linierisasi itu.

Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Peraturan itu dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh.

Itu dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.

Padahal, dengan latar belakang pendidikan sesuai mapel yang diajarkan, guru diharapkan bisa mendidik lebih profesional.

Dalam peraturan baru itu, lanjut Sumarno, ada tiga opsi yang masuk kriteria linieritas. Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1.

"Misalnya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut," ungkapnya.

Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa.

Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia.

Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.

Ketiga, guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains.

Jika ada guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel fisika.

Namun, untuk kriteria itu, Sumarno menyebutkan, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi tersebut.

Peraturan linierisasi itu diberlakukan pemerintah hingga 2020.

Jika ada guru yang belum linier hingga tahun tersebut, Sumarno memastikan bahwa guru itu tidak akan bisa lagi mengajar.

Sebab, keran pengajar nonlinier akan ditutup pada tahun tersebut.

"Saat ini jumlah guru di Jatim mencapai 606 ribu. Dari total tersebut, 120 ribu belum linier," jelasnya.

Untuk mengatasinya, guru harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan.

Untuk guru nonlinier berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga semester.

Guru yang belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester.

Secara terpisah, Kepala SDN Peneleh I Kateno menyampaikan, aturan linieritas guru tersebut memang sangat diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas kerja.

Dengan sistem itu, diharapkan ke depan tidak ada lagi guru yang tak menguasai materi pelajaran di kelas.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI

1 Response to "DIPASTIKAN ! JIKA SAMPAI 2020 GURU TAK LINIER MAKA TIDAK BISA LAGI MENGAJAR"

  1. ...Assalamu Alaikum wr-wb,
    Saya berbagi cerita buat rekan -rekan honorer
    Dari berbagai instansi pemerintah baik guru.dokter,perawat,bidan,penyuluh,asn dll....
    sebagai mana yg sdh mengabdikan dirinya baik sebagai tenaga pengajar dan pendidik ataupun sebagai tenaga kesehatan/medis minimal ( 4) tahun masa bakti tetapi
    kesulitan lulus dan gagal jadi pns, saya sarankan anda untuk menghubungi (Bpk Aidu tauhid se,smi. NIP 19670210 199503 1 001 tlp 021-384-9977 HP 0858-2534-8929 mempunyai tugas melaksanakan pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (BKN PUSAT) mudah mudahan beliau masih bisan membantu kalian semua ...untuk meraih impian yang sangat di idamkan selama ini menjadi pns
    karena beliulah yang membantu kelulusan saya jadi pns pada bualn juli 2016 lewat jalur kebijakan .sehingga tercapai cita-cita dan harapan saya yang telah mendambakan buah perjuangan saya untuk mengabdi pada negara ,
    semoga Amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik , dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengangkatan saya jadi pns , dengan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga proses pengangkatan sayai dapat selesai.
    saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat... dengan berbagi informasi ini, karna saya sudah merasakannya betapa nasib seorang tenaga honorer
    semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua Amiin...!!!

    ReplyDelete