Perbincangan hangat pada RUU ASN yang kemarin telah dilaksanakan 24 Januari 2016 terus memiliki informasi baru. Kali ini anggota DPR telah memberikan angin segar bahwa, kriteria pengangkatan ada 5 bahkan lebih.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dipimpin oleh Sofyan Efendy.
Dalam pertemuan tersebut Fadli mendapat masukan tentang revisi yang telah disepakati paripurna.
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- News Day: Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2017
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2017
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
"Masukan-masukan terkait dengan posisi KASN dan juga hal-hal yang terkait dengan reformasi birokrasi.
Berikut, 5 kriteria pengangkatan yang bisa Anda ketahui bersama yaitu sebagai berikut;
sumber: tribunnews
0 Response to "5 Kriteria Utama Pengangkatan PNS Menurut DPR Setelah UU ASN Disahkan Nanti"
Post a Comment