Adapun Persyaratan pengajuan
Usulan Penetapan Angka Kredit Guru / Kepala Sekolah Golongan IVb ke atas adalah
sebagai berikut:
- DUPAK beserta bukti fisik pelaksanaan tugas guru
- PAK terakhir
- SK Pangkat Terakhir
- SKP dan Penilaian Prestasi Kerja
- Karpeg / Konversi NIP
- Ijazah Pendidikan Terakhir yang belum dinilai Laporan hasil penilaian kredit sebelumnya (yang sudah dinilai namun belum mencukupi) bila ada.
Silahkan dilihat dahulu Gambar Surat Asli dari Kemdikbud mengenai Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Keatas dibawah ini :
Sambungan Cara dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Keatas
Surat Kemendikbud Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB
Untul lebih yakin mengenai Berita Ini silahkan Download cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Keatas dan Beritanya dari KEMDIKBUD Langsung dibawah ini :
- Download PengusulanPenilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B.pdf
- Kunjungi Halaman Resmi Kemdikbud Disini
0 Response to "Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Keatas"
Post a Comment