Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan tenaga pendidikan nomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang diedarkan pada tanggal 24 Nopember 2016 ini berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut isi surat edarannya, mohon dibaca baik-baik bapak ibu guru sekalian dan jangan lupa dishare ke rekan guru lainya agar semua tahu.
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru |
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Download Surat Edaran Dibawah ini
Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru <DISINI>
0 Response to "Surat Edaran Ditjen GTK Mengenai Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru "
Post a Comment