Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang syarat dan cara penerbitan NUPTK bagi guru yang bernaung pada kemenag dan kemendikbud.....
NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya.
Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
surat dirjen gtk perihal penerbitan teknis pembuatan penerbitan nuptk 2016
syarat dan ketentuan serta cara penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi guru kemdikbud dan kemenag
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK
NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS
Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK
1. SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
2. KTP Asli guru ybs.
3. Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
4. Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)
- Mengumpulkan Scan dokumen :
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten
Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini
Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI
0 Response to "PERBEDAAN SYARAT DAN CARA TERBARU PENERBITAN NUPTK 2016 BAGI GURU KEMDIKBUD DAN KEMENAG"
Post a Comment