Kemenkeu: Anggaran Minim, Peserta Guru Pembelajar Akan Di pangkas. Berikut Daftar Peserta yang Tidak Bisa Mengikuti GP

Informasi terbaru terkait Program Guru Pembelajar (GP) yang merupakan diklat pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka (TM), kombinasi (DK), dan mode daring (D).

                  Daftar Peserta Penundaan Guru Pembelajar 2016


Ada 10 point kabar yang beredar dari grup guru pembelajar melalui aplikasi pengirim pesan. Berikut informasi terbaru program guru pembelajaran dan pelaksanaan UKG tahun 2016.
  1. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan GP Tahun 2016, telah terjadi pemangkasan jumlah peserta, merujuk pada arahan Menkeu Sri Mulyani, bahwa negara sedang dalam keadaan "sakit" (minim anggaran). 
  2. Oleh karena itu, tidak semua guru dapat mengikuti kegiatan GP di tahun 2016 ini. (Hanya sekitar 25% dari jmlah seharusnya). 
  3. Untuk mengetahui, apakah guru mengikuti kegiatan GP tahun ini, baik TM, D, maupun DK, silakan login ke akun GPO masing-masing. Apabila di sana ada undangan untuk mengikuti diklat, berarti Anda terdftar sebagai peserta GP 2016 dan bisa menghubungi dinas pendidikan masing-masing. 
  4. Yang harus dilakukan setelah Anda terdaftar, adalah klik "terima undangan" kemudian "cetak undangan" (Undangan yang dicetak bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan ijin/surat tugas). 
  5. Yang akan dipelajari pada GP 2016, baik TM, D, maupun DK adalah 2 modul atau Kelompok Kompetensi (KK) sekalipun nilai guru yang merah lebih dari 2. 
  6. Bagi guru yang sudah terdaftar/diundang untuk mengikuti GP 2016, tetapi tidak masuk ke sistem dalam arti tidak mau mengikuti kegiatan dengan alasan apapun, konsekuensinya, akan diwajibkan mengikuti pelatihan sejenis dengan biaya mandiri. 
  7. Bahwa UKG 2016 merupakan Tes Akhir dari kegiatan GP. Jadi, peserta UKG 2016 adalah guru yang mengikuti GP 2016 baik TM, D maupun DK. Jadi, tidak semua guru akan mengikuti UKG 2016. IN, NS, dan guru yang tidak diundang mengikuti GP tidak menjadi peserta UKG. 
  8. Yang diujikan dalam UKG adalah modul atau KK yang dipelajari dalam GP. Jadi, hanya 2 modul dan setiap modul 30 soal.  
  9. Guru yg sudah selesai mengikuti GP dan dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat. 
  10. Guru yang tahun ini tidak diundang, akan mengikuti kegiatan GP dan UKG tahun depan.
Berikut Daftar Peserta Yang Tidak Bisa Mengikuti GPO 2016
>> DISINI <<

0 Response to "Kemenkeu: Anggaran Minim, Peserta Guru Pembelajar Akan Di pangkas. Berikut Daftar Peserta yang Tidak Bisa Mengikuti GP"

Post a Comment