Inilah Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II

Kali ini admin akan membagikan Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II yang merupakan tahap kedua setelah Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, Pasal 131A Revisi UU ASN Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II .
Berita baik datang untuk Bapak Ibu Guru Honorer Kategori II yang harus melakukan atau melaksanakan Pengujian Kesehatan, berikut kejelasan dari isi & Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II yang di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah atau BKD
Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II

Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II PELAKSANAAN PENGUJIAN KESEHATAN BAGI CPNS
Atau DISINI
"isi dari  Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II" sebagai berikut.
Kepada Yth. :
Berikut kami sampaikan Pemberitahuan terkait Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS
Mohon ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih
  1. Undangan-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang pengujian kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Itulah sekilas isi dari & Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II ini, yang kami dapatkan dari Pemerintah Kota Semarang BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH.
Gabung Gratis
"Dapatkan Info Terbaru"

Untuk selengkapnya mengenai Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II dapat diunduh dibawah ini:
Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II Semoga bermanfaat bagi Anda untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam Dunia Pendidikan. Jangan Lupa Dibagikan kepada rekan guru lainnya.

0 Response to "Inilah Surat Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Bagi CPNS Katagori II"

Post a Comment