Ini Syarat Baru Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tahun 2017

Berita terkini seputar tunjangan tambahan penghasilan PNS akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS.  Mulai Januari 2017, Pemprov Bengkulu memperketat syarat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di sana untuk bisa mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan bagi yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat, serta memanipulasi rekapan laporan. Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP.


Ini Syarat Baru Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tahun 2017

Aturan yang dibentuk tim Pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu, juga mengatur, PNS yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen. Lalu yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari. Bagi pejabat mulai dari eselon II,III dan IV  atau staf, yang tidak membuat laporan penilaian dipotong 25 persen. Bahkan khusus pimpinan SKPD yang tidak menyampaikan laporan itu disanksi potong 50 persen.
‘’Jadi potongan itu untuk kehadiran itu dikurangi dari nilai 60 persen total TPP yang diterima. Misalnya jika total TPP yang diterima Rp 1 juta, secara otomatis yang jatah dari nilai kehadiran Rp 600 ribu atau 60 persen. Untuk itu dari Rp 600 ribu itulah akan dipotong bagi yang tidak hadir atau terlambat,’’ ujar Plt Kepala Biro Keuangan Pemprov Bengulu Taufiq Adun.
Diakui Taufiq, proses perhitungan setiap akhir bulannya untuk mengetahui TPP yang berhak diterima PNS, dilakukan oleh BKD Provinsi Bengkulu. Untuk kehadiran terekam di absen sidik jari.

Sehingga baik yang terlambat dan pulang cepat akan ketahuan. Sedangkan untuk penilaian kinerja itu dilihat dari laporan yang disampaikan setiap hari dan dirangkum pada akhir bulannya. Baca Selanjutnya....

0 Response to "Ini Syarat Baru Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tahun 2017 "

Post a Comment