FATWA MUI: MUSLIM HARAM PAKAI ATRIBUT NATAL
Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat
peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut
dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
"Menggunakan atribut
keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI
0 Response to "FATWA MUI: MUSLIM HARAM PAKAI ATRIBUT NATAL"
Post a Comment