Daftar Honorer K2 Usia Diatas 35th,Yang Langsung Diangkat Tanpa Perantara

Peluang tenaga honorer Kategori Dua (K2) untuk menjadi pegawai negeri masih terbuka, namun bukan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).



Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas mengatakan, dalam Undang-undang (UU) ASN, pemerintah tidak mengenal tenaga K2. Namun, tenaga P3K yang gajinya dapat dianggarkan melalui APBD ataupun APBN.

“Sejauh ini terkait honorer K2 dalam manajemen ASN, itu hampir hilang. Meskipun sampai sekarang juga P3K belum ada regulasinya,” ungkap Nur Endang Abbas beberapa waktu lalu dalam rapat bersama DPRD Sultra....--NEXT--Baca Selengkapnya....
(Sumber : zonasultra.com)


Lihat Info Menarik Lainya :










0 Response to "Daftar Honorer K2 Usia Diatas 35th,Yang Langsung Diangkat Tanpa Perantara"

Post a Comment