Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Validasi Data dan Over-Budgetting Dana Pendidikan.
Berita tidak menggembirakan tentang pengucuran dana pendidikan yang sebagian merupakan dana tunjangan profesi guru sempat meresahkan para guru se-Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pungucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).
“Saya harap ini tidak diartikan kalau kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgetting)” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pertemuan di kompleks Parlemen, Senayan, Agustus 2016. Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tidak sesuai dengan jumlah saat penganggaran.
Dalam pembukaan Workshop Perlombaan Inovasi Pembelajaran SD dan SMP angkatan I di Hotel Mirah Bogor, pada 10 sampai 14 Oktober 2016, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Poppy Dewi Puspitawati memberikan penjelasan terkait beredarnya berita tentang over-budgetting tunjangan profesional guru. Kelebihan dana tunjangan profesi guru tersebut, bukan merupakan kelebihan anggaran dalam satu tahun. Melainkan, kelebihan dalam beberapa tahun yang baru dilaporkan pada tahun 2016. Dengan kelebihan anggaran, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan permohonan agar pengucuran dana tunjangan profesi pada tahun berikutnya bisa dikurangi dengan kelebihan dana yang telah dilaporkan.
Dalam sebuah nomenklatur anggaran, selisih antara rencana dan realisasi memang sering terjadi. Apalagi, sudah dijelaskan bahwa selisih anggaran sebesar Rp 23,3 triliun bukan dalam satu tahun, melainkan sisa dalam beberapa tahun yang baru dilaporkan pada tahun 2016. Sehingga, nominal yang terlapor terlihat besar. Kelebihan anggaran tunjangan profesional guru ini disebabkan karena kondisi pendataan dengan realisasi penerimaan terjadi perbedaan yang disebabkan karena adanya guru yang sudah pensiun, meninggal dunia, dan sebagian cuti karena permasalahan tertentu seperti umroh atau alasan lain.
Namun, bertolak dari kekhawatiran yang mencuat, Kementerian Keuangan berkeinginan menelusuri lebih dalam tentang kelebihan anggaran tersebut. Maka itu, langkah yang dilakukan diharapkan akan memberikan titik terang dalam perbedaan penafsiran yang selama ini terjadi. Penelusuran anggaran bisa dimulai dari pengusul anggaran, pendsitribusian, hingga kelebihan dana yang menumpuk pada tunjangan profesional guru.
Hasil dari pemeriksaan tersebut bisa dijadikan acuan Kementerian Keuangan dalam menilai dan menindak pengusul anggaran dalam dana pendidikan. Jika memang terjadi kelalaian yang disengaja dan digunakan untuk kepentingan yang tidak benar, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah, proses hukum memang sudah seharusnya diterapkan agar tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang.
Pernyataan Menteri Keuangan yang berkeinginan menunda pengucuran DAK Non Fisik (termasuk TPP), pastinya akan memberikan dampak besar. Banyak guru yang akan kehilangan haknya untuk mendapatkan tunjangan profesional pendidik hanya dikarenakan rencana anggaran yang dianggap berlebihan. Sedangkan pada kenyataannya, belum didapatkan jawaban pasti dan detail tentang masalah over-budgetting tersebut. Selain itu, penundaan pengucuran DAK Non Fisik juga akan berdampak pada permasalahan-permasalahan pendanaan lain yang sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan kelebihan anggaran.
Solusi terbaik dalam meminimalkan over-budgetting dana pendidikan yaitu dengan validasi data baik dalam tunjangan profesional guru maupun anggaran pendidikan lain. Validasi data mencakup pendataan penerima secara real atau terkini dan pelaporan rutin sebagai tindak lanjut dari penerimaan dana yang telah disalurkan. Dalam hal ini, alangkah baiknya bila Kementerian Keuangan menjalin koordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sehubungan dengan validasi data tersebut. Sehingga, kelebihan anggaran (over-budgetting) khususnya pada (TPP) tunjangan profesional guru dapat ditekan seminimal mungkin.
*Pernah dimuat di Majalah “MEDIA” Edisi Desember 2016 (No. 10/ Thn. XLVI/ Desember 2016). Salah satu materi dalam buku “Coretan Guru Desa”
Sumber : http://www.suroboyo.id/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI
0 Response to "CATATAN GURU: VALIDASI DATA DAN OVER-BUDGETTING DANA PENDIDIKAN"
Post a Comment