ATURAN AKAN DI BERLALUKAN MULAI 2017, PNS HARUS ABSEN DUA KALI SETIAP HARI

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua, mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang Mulai 2017, PNS Cimahi Harus Absen Dua Kali....


Pemkot Cimahi mulai berlakukan absensi dua kali setiap hari untuk PNS pada tahun 2017. Sistem absensi menggunakan mesin absen sidik jari tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bekerja.

Demkian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono, didampingi Kabid. Perencanaan dan Kesejehateraan Pegawai BKD Kota Cimahi Heni Tishaeni, Selasa, 27 Desember 2016.

"Untuk wilayah Setda Kota Cimahi dan jajaran dinas sudah mulai uji coba berlaku absen dua kali dalam sehari. Sedangkan efektifnya awal Januari 2017," ujarnya.

Jumlah PNS keseluruhan Pemkot Cimahi mencapai 5.200 pegawai lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 987 orang diantaranya wajib mengikuti apel karena bertugas di wilayah Setda Pemkot Cimahi dan jajaran dinas.

"Selama ini yang dianggap PNS absen itu hanya absen kehadiran saja satu kali yaitu saat kedatangan. Sekarang diubah menjadi dua kali yaitu pagi dan sore saat jam kerja usai," ucapnya.

Perubahan sistem absensi tersebut, lanjut Harjono, diterapkan sesuai Peraturan Walikota Cimahi. "Fungsinya untuk mengontrol kehadiran PNS sebagai bagian dari tingkat kedisiplinan pegawai," imbuhnya.

Menurut dia selama ini PNS Pemkot Cimahi tidak melakukan absen pulang sehingga tidak dapat diketahui PNS yang rajin pulang tepat waktu atau pulang sebelum waktunya. Jika sistem absensi tersebut sudah diberlakukan, kata dia, maka akan dapat diketahui PNS yang disiplin. "Kalau sudah diterapkan aturan itu, nantinya akan kelihatan siapa PNS yang disiplin dan tidak," katanya.

Aturan absensi tersebut juga bakal berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Nantinya akan disesuaikan, jelas akan ada potongan TPP bagi yang tidak disiplin. Akan diatur dalam perubahan perwal," ucapnya.

Pada Selasa, 27 Desember 2016, pelaksanaan apel usai libur Natal dan cuti bersama tidak dihadiri sebanyak 151 orang PNS. "Jumlah tersebut terbilang normal, tidak ada pengurangan signifikan. Memang ada yang tidak masuk karena berbagai macam alasan, terutama yang merayakan natal dan ambil cuti tahunan," imbuhnya.

Pada akhir tahun turut terjadi peningkatan pengajuan cuti. "Per SKPD sekitar 3% yang ambil cuti, memang tidak dilarang karena pegawai punya hak. Paling, dilakukan pengaturan saja jangan sampai bersamaan," ucapnya. Apalagi, akhir tahun anggaran terjadi peningkatan beban kerja. "Yang penting pelayanan ke masyarakat tidak terganggu," tuturnya.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI

0 Response to " ATURAN AKAN DI BERLALUKAN MULAI 2017, PNS HARUS ABSEN DUA KALI SETIAP HARI"

Post a Comment