Menindaklanjuti tulisan tentang Guru Pembelajar adalah tulisan saya mengenai Road Map Pengelolaan Guru di Indonesia. Tulisan ini saya buat karena respon positif pembaca blog saya dengan melontarkan pertanyaan terkait Program Guru Pembelajar. Banyak pro kontra dari teman-teman guru tentang program ini. Seperti sudah saya tulis ada tiga tipe guru terkait program ini yaitu
(1) guru yang positif menyambut program ini,
(2) guru yang negatif dengan program ini dan
(3) guru yang cuek dengan program ini.
Komentar dari teman-teman guru juga banyak :
Ada satu pertanyaan yang menggelitik saya terkait dengan cueknya teman-teman guru dengan program ini. Pertanyaannya adalah apakah Program Guru Pembelajar berimbas kepada tunjangan sertifikasi? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut saya harus mencari referensi dari berbagai sumber termasuk bertanya kepada narasumber Pelatihan Calon Instruktur Nasional Guru Pembelajar yang saya ikuti. Jawaban beliau tidak terang benderang sehingga saya tidak bisa menyimpulkan. Demi menjawab pertanyaan teman-teman guru, saya kembali browsing di internet terkait dengan hal itu. Mudah-mudahan tulisan saya bisa menjawab kekhawatiran teman-teman. Dari diagram alur sertifikasi guru 2005 s.d. 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didapat data alur sebagai berikut :
1. Guru harus terdaftar dalam Dapodik
Ketersediaan data pendidikan yang akurat adalah kondisi yang ingin dicapai oleh Kemdikbud. Banyak alasan mengapa ketersediaan data yang akurat tersebut belum tercapai. Salah satu alasan yang sering disampaikan adalah terlalu banyaknya sistem penjaringan data yang mengklaim sebagai sumber data yang paling akurat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Begitu banyaknya unit kerja yang mengklaim memiliki data paling akurat, sehingga sulit menentukan data mana sebenarnya yang paling akurat mengingat data yang mereka memiliki semuanya berbeda. Banyaknya sistem penajaringan data ini tidak hanya membingungkan pengguna data tetapi dapat juga menyesatkan ketika digunakan untuk pengambilan kebijakan. Alasan lain yang sering diungkapkan adalah tidak pernah lengkapnya data persekolahan yang dimiliki oleh Kemdikbud. Ini terkait dengan begitu luasnya cakupan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Data yang tidak lengkap mengakibatkan penggunaan data proyeksi. Jika terjadi salah “proyeksi”, maka data yangdigunakan menjadi kurang akurat. Inisiatif untuk menyatukan sumber data dan upaya untuk sebisa mungkin melengkapi data persekolahan di seluruh wilayah NKRI dicoba dilakukan oleh aplikasi yang diberi nama Dapodik yang dikembangkan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (Biro PKLN), Setjen Kemdikbud. Layanan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) oleh Biro PKLN Setjen Kemdikbud ini mulai dikembangkan pada tahun 2006. Misi yang diembannya waktu itu adalah menyediakan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses sebagai bahan penyusunan kebijakan program, evaluasi, dan perencanaan.
Untuk itu syarat pertama guru ikut program sertifikasi profesi adalah terdata dalam dapodik. Sekedar saran silahkan bapak dan ibu cek validitas data di dapodik. Jangan terlalu mengandalkan operator dapodik di sekolah.
2. Guru harus Lulus Uji Kompetensi Guru
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Adapun tujuan UKG adalah :
· Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
· Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Dari diagram alur di atas dapat kita simpulkan bahwa Program Guru Pembelajar berkorelasi dengan tunjangan sertifikasi. Hal ini dapat jelaskan dengan gamblang jika guru tidak lulus UKG maka tidak bisa mengikuti program sertifikasi profesi. Agar dapat lulus UKG maka guru harus mengikuti Program Guru Pembelajar karena program ini sebagai sarana guru untuk menghadapi UKG. Bagaimana dengan guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi? Apakah tunjangannya akan dicabut jika tidak lulus UKG? Beri saya waktu untuk membuat tulisan lanjutan.
sumber : http://duniaardan.blogspot.co.id/
0 Response to "Apakah porgram Guru Pembelajar mendapatkan hasil Sertifikasi ?"
Post a Comment