Guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer hingga tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal tiga tahun kerja akan diangkat langsung sebagai PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui. RUU tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini berlaku.
Saat ini regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR, bahkan Selasa (13/12/2016) akan dilakukan pemaparan pandangan fraksi DPR RI terkait RUU tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono. Menurut dia nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer akan mendapat kepastian status mereka berkat pengabdian selama ini.
Di Surabaya terdapat 2.200 honorer yang harus diperhatikan
“Kami harus diistimewakan karena kami sudah mengabdi cukup lama. Padahal syarat pendidikan kami juga telah memenuhi," ungakp Eko, Senin (12/12/2016).
"Kami juga memperjuangkan honorer bukan K2 agar bisa jadi PNS sebelum 3 tahun bekerja di institusi pemerintah,” ia menambahkan.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen PNS dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi. Para GTT itu masuk kategori PPPK Baca Berita Selengkapnya
Sumber : (http://www.tribunnews.com) .
Demikian informasi yang bisa kami bagikan semoga ada manfaatnya , dan semoga rencana pemerintah untuk mengangkat guru guru honorer dan yang lainya bisa secepatnya di laksanakan , guna mensejahterakan para guru di indonesia .
0 Response to "Alhamdulillah Guru dan Pegawai Tidak Tetap, Serta Pegawai Honorer Bakal Jadi PNS Dengan Masa Kerja Selama Beikut"
Post a Comment