Wakil Ketua Koordinator Forum Honorer K2 mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, itu yakni memasukkan pengaturan pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).
Ia mengemukakan, kendati belum diputuskan dalam rapat paripurna, tapi prosesnya terus berjalan dan honorer K2 saat ini tidak perlu khawatir lagi karena perubahan pasal tersebut telah disetujui 10 Fraksi di DPR RI dan selanjutnya akan ada seleksi pengangkatan mulai.....Baca Selengkapnya....
Sumber : publicapos.com
Info Terbaru :
0 Response to "Akhirnya DPR Setujui Pengangkatan Seluruh Honorer K2 Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN,Mulai..."
Post a Comment