Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang persyaratan terbaru inpassing guru yang di muat dalam twiter resmi kemendikbud.....
Rekan-rekan guru yang berbahagia, mungkin anda guru non PNS yang sudah sertifikasi dalan jabatan, sesuai dengan Undang-undang anda berhak mengajukan persamaan hak dalam jabatan, maka anda bisa mengajukan program inpassing. Dalam postingan kali ini akan dibahas bagaimana pengajuan inpassing guru non PNS
Informasi penting ini ditujukan kepada teman-teman guru Non PNS yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.
Informasi ini bersumber dari Kemdikbud on Twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing).
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut persyaratan yang disampaikan, di antaranya :
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah. Contoh Format Surat Pengantar Kepsek dapat diunduh di sini.
2. Lembar Fotocopy NUPTK
3. Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
5. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
6. SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
7. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
8. SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada). Contoh format SK-nya silahkan download di sini.
9. Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada.
10. NRG jika ada
Sumber : http://blogomjhon.blogspot.com/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI
0 Response to "UNTUK GURU-GURU NON PNS YANG BELUM INPASSING, SIMAK PERSYARATAN LENGKAPNYA"
Post a Comment