Informasi serta berita akan kembali admin bagikan sekarang ini mengenai Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017 Kabar terbaru dan sangat membahagiakan bagi Guru Bukan PNS/Guru Honorer, karna di tahun 2017 dibuka kembali untuk mengajukan usulan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat atau lebih dikenal dengan "SK INPASSING" sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 dan Surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 23817/B3.3/GT/2016 Tanggal 23 Nopember 2016 Perihal : Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang "PENDIDIKAN DASAR".
Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017 |
Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS:
1. TUJUAN
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.
2. RUANG LINGKUP
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
3. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
a. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
b.Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan
c. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Download : PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2016
Baca Berita Lainnya:
Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 <<CEK DISINI>>
Pencairan UMK Guru Honorer K2 Sudah Keluar <<Silahkan Dicek>>
<<LIHAT>>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data
<<CEK>>Besaran Gaji Guru Honorer yang akan Dianggarkan Diknas Provinsi Tahun 2017
Join Site
"Gabung Bersama Kami"
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan.
0 Response to "Surat Mekanisme Pengusulan Inpassing Bagi Guru Non PNS Tahun 2017"
Post a Comment