Alhamdulilah pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi surat edaran mengenai Percepatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016, dikhususkan untuk :
- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kota
- Madrasah Ibtidaiyah Negeri
- Madrasah Tsanawiyah Negeri
- Aliyah Negeri Se Indonesia
Kemenag melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan percepatan dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) inpassing bagi guru madrasah yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dengan Surat Edaran Nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016
Surat Edaran Sekjen Percepatan Pencairan TPG Madrasah Tahun 2016 |
Besaran tunjangan profesi guru madrasah sebagai berikut :
- Guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar gaji pokok per bulan
- Guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan\
- Guru bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan, dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Lebih Jelas Mengenai Edaran Surat Ini Silahkan lihat saja surat ini dan unduh melalui link dibawah yang sudah admin sediakan berupa dokumen pdf.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai surat edaran percepatan tpg guru madrasah kemenag ini mudah mudahan dapat membantu mengetahui informasi ini, silahkan dibagikan kepada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.
0 Response to "Surat Edaran Sekjen Percepatan Pencairan TPG Madrasah Tahun 2016"
Post a Comment