PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA BEBERAPA BULAN

Berita terkini seputar gaji PNS kembali akan kami perbaharui dan kami bagikan secara teripdate kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS di tanah air.


 Pemerintahan Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan.

Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun....Baca Selengkapnya...



(Sumber : pojoksatu)

0 Response to "PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TAK GAJIAN SELAMA BEBERAPA BULAN"

Post a Comment