Informasi serta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya
Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).
Kriteria guru Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 sebagai berikut :
Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belurn rnemiliki sertifikat pendidk.
Minimal S-1/D-IV, kecuali di daerah khusus.
Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
Terdata dalam Dapodik.
Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
BERIKUT SYARAT UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN BAGI GURU NON PNS 2016 :
Selain mengetahui syarat di atas rekan rekan juga harys cek pencairan UMK Sudah Cair cek dibawah ini :
- UMK Guru Honorer Sudah Cair 2016
- Besaran Gaji Yang dianggarkan Diknas Provinsi Bagi Guru 2017 Disini
- Validasi Data SKTP Agar Terbit!
Demikian yang dapat disampaikan mudah mudahan dapat menambah informasi silahkan dibagikan pada rekan rekannya semoga bermanfaat.
Regards Pendidikan.
0 Response to "Peraturan Pemerintah No 74 Mengenai Syarat Pendapatan Tunjangan Bagi Guru Non PNS Tahun 2016"
Post a Comment