PENJELASAN BKN TENTANG PROSES PENGISIAN KEPALA PERANGKAT DAERAH DAN KEPALA UNIT KERJA SEBAGAI DAMPAK BERLAKUNYA PP NOMOR 18 TAHUN 2016
Berikut ini penjelasan BKN
tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai
dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4
November 2016
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
1. Berkenaan dengan
0 Response to "PENJELASAN BKN TENTANG PROSES PENGISIAN KEPALA PERANGKAT DAERAH DAN KEPALA UNIT KERJA SEBAGAI DAMPAK BERLAKUNYA PP NOMOR 18 TAHUN 2016"
Post a Comment