PENGUMUMAN !! INILAH SURAT EDARAN TERBARU DITJEN GTK TENTANG RASIO MINIMAL JUMLAH SISWA TERHADAP GURU

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang ketentuan rasio terbaru jumlah siswa terhadap guru....


Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru penerima tunjangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017  yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya

Rasio siswa yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan sebagai syarat tunjangan profesi atau sertifikasi guru sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Kebijakan Baru Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen GTK ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan Seperti Akreditasi Sekolah untuk di lingkungan sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, MA, MTS, MI, TK dan PAUD baik untuk Guru, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Osis, Pramuka, PMR, Wakasek Kurikulum, Sarana Prasarana, Kesiswaan, Bendahara dan Tenaga Tata Usaha, Bimbingan Konseling. 

Sehingga dapat disimpulkan, guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi walaupun jumlah peserta didik dalam rombel-nya kurang dari rasio minimal dengan catatan rombel tersebut hanya terdiri dari 1 rombel dalam suatu kelas atau tidak dipecah / paralel. Akan tetapi jika rombel paralel (kelas yang sama lebih dari satu rombel) maka ketentuan rasio minimal jumlah peserta didik pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tetap harus memenuhi syarat minimal.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI

0 Response to "PENGUMUMAN !! INILAH SURAT EDARAN TERBARU DITJEN GTK TENTANG RASIO MINIMAL JUMLAH SISWA TERHADAP GURU"

Post a Comment