MENKEU : DEMI ASAS KEADILAN DAN KESETARAAN TENAGA HONORER DAPAT TUNJANGAN SATU KALI GAJI POKOK

Dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 30 september 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2016 kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. 



Seperti yang dilansir Setkab, Minggu . Dalam PMK dijelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu. Baca Berita Selengkapnya....

0 Response to "MENKEU : DEMI ASAS KEADILAN DAN KESETARAAN TENAGA HONORER DAPAT TUNJANGAN SATU KALI GAJI POKOK"

Post a Comment