MENDIKBUD TIDAK MELARANG GURU MEMBERIKAN PR YANG DIBUAT OLEH GURU, YANG TIDAK BOLEH MEMBERIKAN PR DALAM BENTUK LKS






Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kunci kemajuan sekolah ada
pada tiga komponen, yaitu guru, kepala sekolah (kepsek), dan komite sekolah.
Terkait guru, Mendikbud berharap guru dapat meningkatkan kualitas dan profesionalismenya
sehingga dapat mengajar generasi bangsa dengan lebih baik lagi.




“Masa depan Indonesia
tergantung pada guru. Kalau mental

0 Response to "MENDIKBUD TIDAK MELARANG GURU MEMBERIKAN PR YANG DIBUAT OLEH GURU, YANG TIDAK BOLEH MEMBERIKAN PR DALAM BENTUK LKS "

Post a Comment