Pencairan Insentif bagi Guru Non-PNS, Siapa saja yang berhak menerimanya?
Kabar gembira bagi guru honorer atau guru non PNS. Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan uang insentif.Berbeda dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses pembayaran insentif bagi guru non PNS ini dana secara langsung ditransfer dari Kemendikbud ke rekening guru yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pencairan TPG, prosesnya di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada guru. "Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar," ujar Pranata....Baca Selengkapnya...
Lihat Disini :
0 Response to "Kabar Gembira Buat Guru Honorer Karena Insentif Akan Cair, Ini Kriteria Guru yang Menerima"
Post a Comment