INI SURAT MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU, DAN DANA BOS
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia telah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri
nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut ini Instruksi Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ
0 Response to "INI SURAT MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU, DAN DANA BOS "
Post a Comment