Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 135 tahun 2016, Nomor : SKB 109 Tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016.
Keputusan bersama ini disusun bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja saat memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
Lihat juga :
0 Response to "DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 HASIL KETETAPAN TIGA KEMENTERIAN"
Post a Comment