Beginilah Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS

Informasi Pendidikan akan kembali admin bagikan untuk Bapak/Ibu Guru atau para pengunjung setia gurupeduli kali ini yang akan admin bagikan Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS.

Bagi guru bukan PNS atau non PNS dapat melihat proses pemberian Surat Keputusan (SK) inpassing secara online. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari informasi Inpassing bagi guru non PNS. 
Guru non PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi. 
Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS
Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan:
  1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
  3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
  4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif
Baca Berita Lainnya:

Join Site
Gabung Gratis

Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS ,semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
Sumber : sekolahdasar.net

0 Response to "Beginilah Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS"

Post a Comment