Alhamdulilah persyaratan penyetaraan jabatan guru non PNS ( Inpassing ) Tahun 2016/206 dari kemdikbud sudah ada, inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing) ini untuk medapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai.
10 Syarat dan tata cara pengajuan dibawah ini :10 Tata Cara Pengajuan & Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) Kemdikbud 2016/2017 |
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai informasi 10 tata cara pengajuan dan penyetaraan serta syarat inpassing non pns dari kemdikbud tahun 2016/2017 mudah mudahan berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan
0 Response to "10 Tata Cara Pengajuan & Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS ( Inpassing ) Kemdikbud 2016/2017"
Post a Comment