Syarat Pencarian Tunjangan Profesi Guru Hasil Kemendikbud Terbaru 2016

Informasi seputar Sertifikasi akan kembali admin bagikan untuk Bapak/Ibu Guru atau para pengunjung setia gurupeduli.blogspot.co.id kali ini yang akan admin bagikan mengenai Syarat Pencarian Tunjangan Profesi Guru Hasil Kemendikbud Terbaru 2016. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Bapak Muhadjir Effendy akan merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.
Di pasal itu disebut ada lima tentang tugas guru, yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka

Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain.Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10). 
Syarat Pencarian Tunjangan Profesi Guru Hasil Kemendikbud Terbaru 2016
Untuk Itu Bapak/Ibu Guru bisa melihat Syarat Pencairan Tunjangan Dibawah ini:
Join Site
Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran Untuk lebih jelas silahkan bapak/ibu guru semua unduh syarat ini admin sudah sajikan dalam bentuk dokumen.
BACA JUGA BERITA LAINNYA: 
Sekian yang admin bagikan mengenai Syarat Pencarian Tunjangan Profesi Guru Hasil Kemendikbud Terbaru 2016, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.

0 Response to "Syarat Pencarian Tunjangan Profesi Guru Hasil Kemendikbud Terbaru 2016"

Post a Comment