Bunyi genderang perang terhadap pungli yang “ditabuh” Presiden Jokowi masih terdengar gaungnya. Kali ini berlanjut, Menpan RB mengeluarkan surat edaran kepada menteri, kepala lembaga dan kepala daerah perihal pemberantasan pungli. Surat itu menjadi dasar instruksi agar birokrasi mengawasi pula gencar menindak oknum-oknum nakal pelaku tarikan jangla.
Aksi Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) yang dipertontonkan turun langsung dalam penangkapan oknum PNS Kementerian Perhubungan terkait kasus pungli masih menjadi isu hangat. Apalagi pemerintah sebelumnya melempar istilah baru soal penangkapan langsung yang lebih awal kerap dikenal dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), terminologi baru yang diperkenalkan pemerintahan Jokowi. Aktor utama tak lain adalah pemerintah sendiri, pengawas di birokrasi dengan Kepolisian sebagai eksekutornya. OPP juga dijalankan dengan Tim Sapu Bersih (Saber) yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Namun tak hanya berfokus pada pemberantasan, pungli juga akan dibereskan melalui tindakan pencegahan sekaligus pengawasan. Untuk itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh jajaran pemerintah tegas melakukan pemberantasan pungli di otoritas kerja masing-masing.
“Menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli dan melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” kata Asman Abnur di kantornya di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2016 sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id.
Menpan Asman meminta pemimpin daerah agar bisa mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (TI) sehingga dapat mencegah pertemuan para pengutip gelap dan penerima layanan.
Surat edaran ini kata dia jelas mengingatkan secara tidak langsung bahwa pemimpin di instansi tertentu juga harus mengawasi ketat bermacam praktik pungli. Lebih jauh, Menpan juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga.
Selain menyasar laku pengawasan dari otoritas setempat, pemerintah juga membidik inisiatif masyarakat untuk memberantas budaya pungli yang marak sejak era Orde Baru. Pelaporan terhadap aksi-aksi pungli yang terjadi di birokrasi dan pelayanan publik bisa dilaporkan melalui pesan elektronik, pengaduan via portal resmi hingga melalui akun Twitter.
Pelaporan pungli bisa dilakukan melalui SMS ke 1708 kemudian akun Twitter @LAPOR1708. Sementara pengaduan bisa dilayangkan melalui portal lapor.go.id. Adapun portal ini sebenarnya bukan situs web resmi yang baru diluncurkan. Sejak unit pembantu Presiden, Kantor Staf Presiden (KSP) dibentuk, tak lama portal lapor.go.id diperkenalkan kepada publik.
LAPOR merupakan akronim dari Istilah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang disebut dikembangkan oleh KSP, Kemenpan RB dan Ombudsman RI. Laman portal itu menerima keluhan dan laporan tak semata soal pungli. Diakses termutakhir, pada Selasa petang, 17 Oktober 2016, laman depan portal menunjukkan persentase pengaduan ke LAPOR. Disebutkan bahwa, terbanyak yaitu 36,2 persen laporan yang masuk ke sistem LAPOR adalah pengaduan soal pendidikan.
Sekelas Kapolsek
Pascakampanye OPP digulirkan dengan momentum penangkapan para oknum pungli di Kemenhub, suara-suara miring sebenarnya sempat berupaya mengoreksi aksi Presiden Jokowi yang lagi- lagi dinilai berlebihan. Jokowi menurut sejumlah politikus di DPR selayaknya tak perlu “turun gunung” soal pungli ini. Pasalnya tanpa harus unjuk hidung, pemberantasan pungli yang jika nantinya berhasil, tak bisa tidak, pasti akan merujuk pada keberhasilan Presiden sendiri.
Oleh karena itu langkah Presiden yang bergaya ibarat satuan tugas itu sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan.
“Dalam OTT saya kira itu peristiwa yang memalukan. Masak Presiden ikut yang gitu. Itu cukup Polsek. Kapolsek juga sudah ketinggian,” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sinis terhadap aksi Jokowi yang dinilai berlebihan turun langsung bersama polisi.
Sementara itu, tak hanya Jokowi yang menjadi objek kritik. Kepolisian sebagai eksekutor pemberantasan juga diminta bercermin. Pasalnya, praktik pungli di layanan Kepolisian ibarat sudah menjadi rahasia umum.
Korps bhayangkara sedianya menindak internalnya sebelum melompat mengurusi kultur koruptif di instansi lain sebagaimana istilah “jangan menyapu dengan sapu kotor”. Bahkan imbauan ini keluar langsung dari mulut Menko Polhukam Wiranto yang menjadi Koordinator Saber Pungli.
“Secara organisasi, Polri itu kan aparat penegak hukum. Saat melakukan sapu bersih pungli, tentu kami melibatkan aparat penegak hukum. Tetapi kami wanti-wanti, Anda (Kepolisian) juga bersihkan tubuh Anda sendiri,” kata Wiranto pekan lalu.
Dorongan “sapu bersih” pungli di Kepolisian dianggap menjadi pertaruhan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Tito juga melalui sejumlah pernyataan anggota Komisi III DPR yang mengurusi hukum diminta konsisten menjalankan pemberantasan pungli dengan memulai dari instansinya sendiri.
Seakan merespons sentilan ke Polri, beberapa hari terakhir, dilakukan penangkapan terhadap oknum-oknum nakal di Kepolisian. Bahkan sebagaimana dirilis polisi pada Senin, 17 Oktober 2016, ada 81 kasus pungli yang diringkus dengan 101 anggota polisi yang ditangkap. Jumlah tersebut terdata sejak dua pekan sejak awal Oktober 2016.
“Kasus ini mulai ada yang menjadi calo di pembuatan SIM ada terkait pungli di jalan, terkait pemerasan sehingga dilakukan penindakan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Selatan.
Dari jumlah data dua pekan itu, terbanyak dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya yaitu sebanyak 33 orang. Sedangkan wilayah pungli polisi terbanyak lainnya yaitu di Jambi 10 orang dan di Sumatera Utara 9 orang.
Polri juga menyatakan bahwa jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menjadi ujung tombak dalam penindakan di internal ini.
“Apabila tidak terungkap tentu ada evaluasi sendiri bagi kabid Propam di jajaran Polda,” katanya.
Ancaman Pecat
Tak jauh berbeda dari langkah Polri, Kemenpan RB sebagai instansi yang mengurusi aparatur sipil juga mengingatkan ancaman sanksi terhadap aparatur sipil negara pelaku pungli.
Menpan RB Asman Abnur menyatakan tak akan segan-segan memecat PNS yang ikut cawe-cawe pungli.
“Presiden sudah menginstruksikan kepada saya kalau PNS yang melakukan pungli langsung pecat,” kata Asman.
Namun diakuinya, sebelum pemecatan, akan ada proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPKP dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Namun pungli dengan barang bukti dipastikannya akan dijatuhkan sanksi dalam waktu singkat.
Keluarnya surat edaran antipungli itu tak lama ditanggapi berbagai pihak. Ada yang menilai bahwa langkah imbauan kepada pemimpin birokrasi hingga dorongan kepada publik untukmelaporkan pungli bukan jaminan kondisi bebas pungli di negeri ini.
Masalahnya, kebiasaan pungli dicap ibarat sudah mendarah daging bahkan sistemik. Pemberantasan karena itu tidak bisa dilakukan secara periodic, melainkan konsisten dari waktu ke waktu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai bahwa surat edaran itu bisa efektif, asalkan diikuti dengan pengawasan dan penindakan.
“Kalau surat edaran hanya untuk memenuhi kewajiban institusi, harapan mencegah pungutan liar di kementerian dan lembaga sulit untuk kita dapatkan,” kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2016.
Politikus PKS itu menyebutkan, dia sendiri tak terlalu optimistis dengan janji gebrakan OPP pemerintah.
“Persoalan negara ini, kita selalu instan dalam menghadapi masalah, tidak perbaiki sistem yang seharusnya jadi fundamental dalam menguru negara,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi II DPR, Hetifah Sjaifudian juga mengomentari kampanye berantas pungli yang diformalkan melalui surat edaran Menpan RB. Menurut Politikus Golkar ini, diperlukan terobosan yang lebih membumi untuk membongkar aksi pungutan ilegal yang masih marak terjadi.
Hetifah menilai, dibandingkan sekadar memberikan arahan, maka perlu dilakukan upaya penyamaran sehingga aksi pungli bisa dibekuk dengan bukti kuat. Oleh karena itu tak sekadar mengandalkan laporan masyarakat.
“Orang yang menyamar bertugas seolah pengguna layanan. Lakukan perekaman dan bukti lain. Beri shock therapy supaya ada efek jera,” kata Hetifah.
Sementara itu transparansi mencegah pungli kata dia bisa dikerjakan melalui layanan ganda dengan pembayaran resmi hanya melalui bank.
“Cara lain buat two tiers system, layanan ganda. Kalau ada pengguna yang mau cepat , dia harus bayar lebih tinggi untuk jalur express. Tapi jelas berapa biayanya dan masuk ke kas negara,” kata dia lagi.
Sumber: fokus.news.viva.co.id
Terima kasih telah mengunjungi laman kami dan semoga informasi yang diperoleh bermanfaat
Ayo Segera Beritahu Teman - Teman kita agar Praktek Pungli tidak lagi memakan korban dan pelaku segera di Pecat
0 Response to "SANKSI BERAT MENANTI PELAKU PUNGLI... LAPORKAN SEKARANG ! INI CARANYA"
Post a Comment