PEDOMAN PELAKSANAAN SIMPOSIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN GTK TAHUN 2016





 SIMPOSIUM GURU 2016


Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang memegang peran utama dalam rangka

0 Response to "PEDOMAN PELAKSANAAN SIMPOSIUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN GTK TAHUN 2016"

Post a Comment