A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan
B. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009).
C. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1. Valid. Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
1. Valid. Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel. Sistem dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapanpun.
3. Praktis. Sistem dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
D. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan hukum. PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
1. Berdasarkan hukum. PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja. Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu. dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU. Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten. PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a) Obyektif. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b) Adil. Penilai Kinerja memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel. Hasil pelaksanaan penilaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat. Penilaian bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan. Proses penilaian kinerja memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis. Penilaian kinerja dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan. Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses. Penilaian tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan. Penilaian dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia. Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
a) Obyektif. Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b) Adil. Penilai Kinerja memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel. Hasil pelaksanaan penilaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat. Penilaian bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan. Proses penilaian kinerja memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis. Penilaian kinerja dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan. Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses. Penilaian tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan. Penilaian dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia. Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
E. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut:
1. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1 berikut ini.
1. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1 berikut ini.
2. Kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan dalam menerapkan 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi yang dinilai untuk guru BK/Konselor adalah 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2 berikut.
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/ program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya. Kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan ini dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang untuk menilai pelaksanaan tugas tambahan, mengacu pada kompetensi yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan tugas tambahan tersebut. Tugas tambahan lain yang tidak disebutkan di atas (yang tidak mengurangi jam mengajar guru) dihargai langsung sebagai perolehan angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
F. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah:
1. Pedoman PK GURU. Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
1. Pedoman PK GURU. Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2. Instrumen penilaian kinerja. Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari: (a) Instrumen-1 Pelaksanaan Pembelajaran (Lampiran 1); (b) Instrumen-2 Pelaksanaan Pembimbingan (Lampiran 3); dan (c) Instrumen-3 Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 4). Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru. Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
a. Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai. Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang kompetensi, serta indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
a. Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai. Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang kompetensi, serta indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
b. Format laporan dan evaluasi per kompetensi. Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Prosentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
c. Format rekap hasil PK GURU. Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut (Lampiran 1C atau Lampiran 2C).
3. Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru. Pada format ini dicantumkan hasil PK Guru formatif, sasaran nilai PK Guru yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK Guru sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan diketahui dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta (Lampiran 4)
G. Prosedur Pelaksanaan PK GURU
PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif). PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sedangkan PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif ini juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB baik bagi guru-guru yang nilai PK GURUnya masih di bawah maupun telah mencapai atau melebihi standar kompetensi profesi. Bagi guru-guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru-guru dengan PK GURU telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap keprofesiannya. Gambar 1 di bawah ini mempresentasikan diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru yang menunjukkan keterkaitan antara PK GURU, PKB dan pengembangan karir profesi guru .
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Berbeda dengan pelaksanaan PK GURU tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagaimana dijelaskan dalam pedoman yang sesuai pelaksanaan PK Guru tugas tambahan tersebut (lijhat Lampiran 3), kegiatan penilaian PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, pemberian nilai, dan pelaporan sebagaimana tergambar pada diagram di bawah ini.
Gambar 2. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah
Keterangan:
1. Tahap persiapan yang harus dilakukan oleh tim penilai maupun guru yang akan dinilai, meliputi:
a. Memahami Pedoman PK GURU terutama sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru.
b. Memahami kompetensi guru yang dinyatakan dalam pernyataan kompetensi yang kemudian dijabarkan ke dalam indikator kinerja.
c. Memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk bagaimana mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta pengumpulan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian.
d. Memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
a. Memahami Pedoman PK GURU terutama sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru.
b. Memahami kompetensi guru yang dinyatakan dalam pernyataan kompetensi yang kemudian dijabarkan ke dalam indikator kinerja.
c. Memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk bagaimana mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta pengumpulan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian.
d. Memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
2. Tahap pelaksanaan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
a. Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan wawancara tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil wawancara, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) sebagai bukti penilaian.
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan wawancara tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil wawancara, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) sebagai bukti penilaian.
b. Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau PK GURU pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Bila diperlukan, proses pengamatan ini dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau PK GURU pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Bila diperlukan, proses pengamatan ini dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
c. Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai.
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai.
3. Tahap pemberian nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PG GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing komptensi. Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
• Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan atau tidak menunjukkan bukti apa-apa,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya. atau ada bukti yang lengkap.
a. Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing komptensi. Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
• Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan atau tidak menunjukkan bukti apa-apa,
• Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
• Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya. atau ada bukti yang lengkap.
b. Perolehan skor untuk setiap kompetensi dijumlahkan dan dihitung prosentasenya dengan cara: (Total Skor/Total Skor Maksimum) x 100%.
c. Perolehan prosentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke dalam nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0,1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi adalah sebagai berikut:
Tabel 3: konversi skor ke nilai kompetensi
Range Total Skor Nilai Kompetensi
0% < X ≤ 25% =1
25% < X ≤ 50% =2
50% < X ≤ 75% =3
75% < X ≤ 100%= 4
Range Total Skor Nilai Kompetensi
0% < X ≤ 25% =1
25% < X ≤ 50% =2
50% < X ≤ 75% =3
75% < X ≤ 100%= 4
d. Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009.
Tahapan pemberian nilai sebagaimana dijelaskan pada poin a sampai dengan d tersebut di atas dapat dicontohkan dengan tabel berikut ini.
Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU yang diperoleh berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya. Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format hasil penilaian kinerja guru tersebut. Format ini juga ditanda-tangani oleh kepala sekolah.
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk tahun tersebut.
Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
4. Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Sedangkan hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan atau PAK yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1) Format laporan dan evaluasi per kompetensi; (ii) Format rekap hasil PK GURU; dan (iii) dokumen pendukung lainnya.
Penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan prosedur yang sama, tetapi menggunakan instrumen pembimbingan. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi beban jam mengajar, dinilai dengan 2 (dua) instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK GURU tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai prosentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
B. Nilai hasil PK GURU dan konversinya ke angka kredit
Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversi ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan prosentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
Konversi hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Jika penilai di tingkat sekolah ingin mengkonversikan nilai PK GURU ke angka kredit hanya untuk keperluan mengestimasi perolehan angka kredit guru.
1. Konversi nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Konversi nilai PK GURU ke angka kredit bagi guru yang hanya melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan dapat dilihat pada Tabel 3 berikut ini.
Seangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• A
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• A
suai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran per tahun bagi guru diperhitungkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keter
KPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
• NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
• NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
• JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun
Contoh 1: Guru Matapelajaran
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. dalam tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika berikut ini:
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika berikut ini:
Keterangan:
• Nilai PKG Pembelajaran(100) maksudnya nilai PK Guru Pembelajaran atau Pembimbingan dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran atau Pembimbingan yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi).
Ingat karena PK GURU pembelajaran Nilai PKG Tertingginya adalah 56, maka dengan formula matematika tersebut diperoleh Nilai PKG (100) = 50/56 x 100 = 89.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam range 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
• Nilai PKG Pembelajaran(100) maksudnya nilai PK Guru Pembelajaran atau Pembimbingan dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
• Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran atau Pembimbingan yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
• Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi).
Ingat karena PK GURU pembelajaran Nilai PKG Tertingginya adalah 56, maka dengan formula matematika tersebut diperoleh Nilai PKG (100) = 50/56 x 100 = 89.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam range 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus matematika tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
4
Angka Kredit satu tahun = {(50-3-5) x 24/24 x 100%} = 10,5
4
4) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42
4
4) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42
5) Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 2 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 3 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 2 + 3 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/Konselor Nilai PKG Tertingginya adalah 68), maka dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.65
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/Konselor Nilai PKG Tertingginya adalah 68), maka dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.65
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.65 ternyata berada dalam range 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik (125%)”.
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus matematika tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
4
Angka Kredit satu tahun = [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%] = 25,31
4
4
4) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,24
5) Apabila Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 101,2 + 3 + 8 + 10 = 122,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan kurang dari 4 tahun.
2. Konversi nilai PK GURU tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi jam mengajar guru
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai PK GURU dan prosentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
1) Untuk itu, nilai hasil PK GURU pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 – 100 dengan formula matematika berikut:
1) Untuk itu, nilai hasil PK GURU pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 – 100 dengan formula matematika berikut:
Keterangan:
• Nilai PKG (100) adalah nilai PK GURU pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009)
• Nilai PKG yang diperoleh adalah total nilai PK Guru pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebelum dirubah dalam skala 0 – 100.
• Nilai PKG Maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU untuk pembelajaran {56 (14 x 4)}, pembimbingan {68 (17 x 4)}, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen masing-masing).
• Nilai PKG (100) adalah nilai PK GURU pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009)
• Nilai PKG yang diperoleh adalah total nilai PK Guru pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebelum dirubah dalam skala 0 – 100.
• Nilai PKG Maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU untuk pembelajaran {56 (14 x 4)}, pembimbingan {68 (17 x 4)}, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen masing-masing).
2) Selanjutnya nilai PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dijumlahkan dengan nilai PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai PK GURU Pembelajaran atau Pembimbingan + 75% nilai PK GURU sebagai Kepala Sekolah
b. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 50% Nilai PK GURU Pembelajaran atau Pembimbingan + 50% Nilai PK GURU sebagai Wakil Kepala Sekolah
c. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Nilai kinerja = 50% Nilai PK GURU Pembelajaran atau Pembimbingan + 50% Nilai PK GURU sebagai Pustakawan/Laboran
a. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai PK GURU Pembelajaran atau Pembimbingan + 75% nilai PK GURU sebagai Kepala Sekolah
b. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 50% Nilai PK GURU Pembelajaran atau Pembimbingan + 50% Nilai PK GURU sebagai Wakil Kepala Sekolah
c. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Nilai kinerja = 50% Nilai PK GURU Pembelajaran atau Pembimbingan + 50% Nilai PK GURU sebagai Pustakawan/Laboran
3) Hasil penjumlahan PK Guru tersebut yang merupakan hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan prosentase perolehan angka kredit guru sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel 4).
4) Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo.16/2009, perolehan angka kredit per tahun bagi guru diperhitungkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• AKPKB adalah angka kredit PKB
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang
• NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja guru
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan jabatan dan pangkat, 4 tahun
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• AKPKB adalah angka kredit PKB
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang
• NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja guru
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan jabatan dan pangkat, 4 tahun
Contoh 3: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor rata-rata 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
1) Konversi hasil penilaian kinerja guru ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
1) Konversi hasil penilaian kinerja guru ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
2) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd. mendapat skor nilai rata-ratanya 18, maka nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd dalam skala 100. adalah : 18/24 x 100 = 75
3) Jumlah skor penilaian kinerja yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk tahun 2014 adalah = 25% (85,7) + 75% (75) = 21,43 + 56,25 = 77,68. Nilai 77,68 dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 berada dalam rentang 76-90 (lihat tabel 4).
4) Jadi Ahmad Sumarna, S.Pd. nilai kinerjanya sebagai kepala sekolah 77,68 masuk dalam rentang tabel 76-90 dengan sebutan “baik”, maka angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna,S.Pd. adalah :
(AKK – AKPKB – AKPP) x NPK)
Angka kredit per tahun = ——————————————
4
Angka kredit per tahun = ——————————————
4
(150 – 4 – 12 – 15) x 100%)
= ———————————— = 29,75
4
Angka kredit per tahun yang diperoleh oleh Ahmad Sumarna S.Pd. adalah 29,75
= ———————————— = 29,75
4
Angka kredit per tahun yang diperoleh oleh Ahmad Sumarna S.Pd. adalah 29,75
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama adalah “baik”, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 29,75 = 119
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Jadi, Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 119 + 4 + 12 + 15 = 150, maka yang bersangkutan akan dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya karena telah mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Konversi nilai PK GURU dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah selain kepala sekolah diperhitungkan dengan cara yang sama [perbedaannya hanya pada rumus penjumlahannya (lihat poin 2)]
3. Konversi nilai PK GURU tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar guru
Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PK GURU, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit komulatif yang diperoleh diperhitungkan dengan formula matematika sebagai berikut:
1) Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya: Wali Kelas, Tim Kurikulum, Pembimbing Guru Pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit komulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
1) Tugas yang dijabat selama satu tahun (misalnya: Wali Kelas, Tim Kurikulum, Pembimbing Guru Pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit komulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
2) Tugas yang dijabat selama kurang dari satu tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya)
Angka kredit komulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun.
Angka kredit komulatif yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun.
Contoh 4: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidakmengurangi jam mengajar)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit komulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angak kredit komulatif yang dikumpulkan = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,2
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,2
Contoh 5: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidakmengurangi jam mengajar)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 3 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit komulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah:
Angak kredit komulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x Banyak banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun
= 10,5 + (10,5 x 2/100) x 3 = 10,5 + 0,21 x 3 = 10,5 + 0,63 = 11,13
Angak kredit komulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x Banyak banyaknya tugas temporer yang diberikan selama setahun
= 10,5 + (10,5 x 2/100) x 3 = 10,5 + 0,21 x 3 = 10,5 + 0,63 = 11,13
C. Penilai dalam PK GURU
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Bila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2) Memiliki Sertifikat Pendidik.
3) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
4) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
5) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6) Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
1) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2) Memiliki Sertifikat Pendidik.
3) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
4) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
5) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6) Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Penilai dan guru yang diniai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2) Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU
3) Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU mulai dari tingkat pusat (Kemendiknas) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dimaksud dirinci sebagai berikut.
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat.
Kementerian Pendidikan Nasional:
1. Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan PK GURU.
2. Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
3. Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU
4. Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat pusat.
5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
6. Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional
7. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PK GURU.
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat.
Kementerian Pendidikan Nasional:
1. Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan PK GURU.
2. Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
3. Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU
4. Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat pusat.
5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
6. Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi secara nasional
7. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8. Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PK GURU.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1. Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP, menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di bawah kewenangannya.
7. Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemendiknas, cq. Direktorat Profesi Pendidik,
1. Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP, menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di bawah kewenangannya.
7. Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemendiknas, cq. Direktorat Profesi Pendidik,
C. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
3. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU.
5. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
6. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
7. Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
9. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
3. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU.
5. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
6. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
7. Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
9. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
D. Tugas dan Tanggung Jawab UPTD Dinas Pendidikan
1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
3. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
4. Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
6. Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
3. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
4. Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
6. Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
1. Memilih dan mengusulkan penilai dalam pelaksanaan PK GURU
2. Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-rambu penyelenggaraan PK GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
3. Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4. Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5. Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6. Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
7. Membuat pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8. Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun berikutnya.
9. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan atau PAK yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Sekolah merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
1. Memilih dan mengusulkan penilai dalam pelaksanaan PK GURU
2. Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-rambu penyelenggaraan PK GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
3. Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4. Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5. Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6. Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
7. Membuat pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8. Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun berikutnya.
9. Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan atau PAK yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Sekolah merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
H. Penjaminan mutu
Penjaminan mutu PK GURU merupakan serangkaian proses mengidentifikasi keterlaksanaan dan mutu pelaksanaan pada tiap sekolah sehingga seluruh tahap kegiatan mengarah pada tujuan yang diharapkan. Peningkatan penjaminan mutu secara sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu.
Sistem penjaminan mutu dapat dilakukan melalui pendekatan monitoring maupun evaluasi. Monitoring dilakukan secara berkala dalam rangka menghimpun data tentang keterlaksanaan program. Penilaian dilakukan untuk mengidentifikasi kinerja PK GURU dalam menilai kemajuan kinerja guru secara berkala dan berkelanjutan.
Pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU meliputi (1) identifikasi tujuan, indikator, dan target PK GURU, (2) pengembangan instrumen (3) penerapan instrumen dalam rangka menghimpun data (4) mengolah, menganalisis dan menginterpretasikan data (5) mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta mengidentifikasi penyebab munculnya kekuatan dan kelemahan (6) menyusun rekonmendasi perbaikan mutu berkelanjutan (7) mengembangkan rencana PKB berikutnya.
Oleh karena itu, pelaksanaan penjaminan mutu memerlukan instrumen tersendiri yang disusun oleh penyelenggara penjaminan mutu. Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan, penjaminan mutu PK GURU memerlukan perencanaan, kalender pelaksanaan, struktur pelaksana, alur sistem informasi hasil evaluasi penjaminan mutu sebagai produk kegiatan penjaminan mutu PK GURU.
Pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU dilaksanakan tiap tahun yang diawali dari kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) dan pelaksanaan monitoring sekolah oleh pemerintah daerah (MSPD). Produk kegiatan EDS dan MSPD divalidasi oleh pemerintah provinsi maupun lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) dan pemerintah.
Hasil dari pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU adalah potret kinerja guru pada tiap sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Profil kinerja mendeskripsikan tingkat keterlaksanaan PK GURU, dan mutu pelaksanaan PK GURU di tiap sekolah. Hasil penjaminan mutu PK GURU diklasifikasikan dalam kelompok sekolah berkinerja rendah, cukup, dan tinggi. Kelompok sekolah yang mendapat nilai kinerja rendah dan cukup perlu ditindaklanjuti dengan pembinaan melalui program pendampingan dari lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP).
Sekolah yang berkinerja tinggi mendapat perlakuan pembinaan lebih lanjut dari pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota untuk memfasilitasi sekolah berkinerja rendah dan cukup.
Biaya penyelenggaraan program penjaminan mutu PK GURU menjadi tanggung jawab masing-masing tingkat mulai dari Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, sampai ke tingkat satuan pendidikan.
I. Monitoring dan Evaluasi Program
Dalam penjaminan efektivitas pelaksanaan PK GURU, perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PK GURU. Hasil monitoring dan evaluasi merefleksikan efektivitas PK GURU yang dilaksanakan oleh sekolah. Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi juga dipergunakan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan PK GURU berikutnya.
Monitoring dan evaluasi pada prinsipnya merupakan strategi untuk mengetahui apakah pelaksanaan program PK GURUsesuai dengan tujuan yang diharapkan. Di samping itu melalui kegiatan ini dapat diidentifikasi masalah dan rekomendasi untuk mengatasinya. Proses analisis dalam, evaluasi diarahkan pada penyusunan kesimpulan tentang keberhasilan program PK GURU dalam memetakan secara nyata kinerja seorang guru. Oleh karena itu, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan:
1. Apakah perencanaan program PK GURU benar-benar sudah mengarah pada proses yang efektif, efisien, obyektif, dan akuntabel untuk menggambarkan kinerja guru yang sesungguhnya dalam melaksanakan tugasnya?
2. Apakah pelaksanaan PK GURU dan peran pelaksana PK GURU telah efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, serta mampu mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU?
3. Apakah kegiatan PK GURU berdampak pada peningkatan kompetensi guru dalam layanan pendidikan di sekolah, khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari memfasilitasi pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas lainnya.Berdasarkan pertanyaan 1, 2, dan 3 bagaimana akuntabilitas pelaksanaan PK GURU di sekolah, keberlanjutan dan rekomendasi untuk peningkatannya?.
Dengan menganalisis data petugas monitoring dan evaluasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas serta dapat menarik kesimpulan yang obyektif terhadap pelaksanaan PK GURU sehingga menggambarkan kondisi nyata sekolah yang dinilai.
C. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PK GURU
Setelah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PK GURU, Tim/petugas menyusun laporan yang menggambarkan perencanaan, proses dan hasil yang dicapai. Adapun sistematika pelaporan sebagai berikut.
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan merupakan rangkaian pemikiran yang mendasari kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PK GURU, yang memuat :
a. Latar Belakang: menggambarkan dasar pemikiran dilaksanakannya monitoring dan evaluasi.
a. Latar Belakang: menggambarkan dasar pemikiran dilaksanakannya monitoring dan evaluasi.
b. Permasalahan: menggambarkan masalah penting yang berhubungan dengan pelaksanaan PK GURU.
c. Tujuan: mencakup sejumlah karakter pelaksanaan PK GURU yang ingin dicapai dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
d. Manfaat: adalah sejumlah harapan yang diintegrasikan pada penerapanan temuan hasil proses monitoring dan evaluasi PK GURU.
e. Skenario kegiatan adalah yang berisikan rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi PK GURU.
2. Metodologi
Metodologi mencakup :ruang lingkup, lokasi, populasi dan sampel, petugas monitoring dan evaluasi serta analisis data.
3. Hasil monitoring dan evaluasi
Hasil monitoring dan evaluasi adalah bagian inti dari sebuah laporan yang merupakan sajian data dan hasil analisis data kuantitatif maupun kualitatif. Hasil analisis ini mencakup:
a. Hasil Analisis Deskriptif: yaitu analisis kuantitatif awal yang berisikan tabel tabel pendahuluan sebagai media penyampaian informasi hasil penelitian lapangan. Tabel ini dapat dikembangkan dalam bentuk chart, pie, persentase dll.
a. Hasil Analisis Deskriptif: yaitu analisis kuantitatif awal yang berisikan tabel tabel pendahuluan sebagai media penyampaian informasi hasil penelitian lapangan. Tabel ini dapat dikembangkan dalam bentuk chart, pie, persentase dll.
b. Hasil Analisis kuantitatif menggambarkan hubungan antarkonsep penelitian, misalnya digunakan rumus hubungan statistik jenis regresi linear berganda. Semua kegiatan analisis ini dilakukan dengan uji statistik menggunakan software statistika, misalnya SPSS atau lainnya.
c. Pembahasan hasil monitoring dan evaluasi adalah hasil pembahasan dan pemaknaan terhadap hasil analisis statistika maupun data kuantitatif dan kualitatif yang terkumpul untuk menjawab tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis, dibuat kesimpuan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan intisari dari bagian terpenting pelaksanan monitoring dan evaluasi. Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat, jelas, dan mudah dipahami; (2) selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan monitoring dan evaluasi; (3) dibuat dalam rumusan yang didahului dengan permasalahan masing-masing dan mewujudkan tanya-jawab yang koheren; dan (4) tidak mengandung informasi yang bersifat kuantitatif. Sedangkan rekomendasi ditujukan untuk perbaikan pelaksanaan PK GURU dan sekaligus pelaksanaan monitoring dan evaluasinya. Rekomendasi dirumuskan berdasarkan hasil simpulan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasinya.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan oleh tim monitoring dan evaluasi kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Koordinator PK GURU sekolah dan/atau institusi terkait sebagai sebuah bentuk pertanggung-jawaban (akuntabilitas) pelaksanaan PK GURU. Oleh karena itu, hasil monitoring dan evaluasi yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan, komprehensif, dan transparan diharapkan dapat memotivasi semua yang terlibat dalam program PK GURU untuk terus menerus berupaya meningkatkan mutu pelaksanaan program tersebut sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan.
PENUTUP
PK GURU dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingandan/atau pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan. Dengan demikian diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara optimal dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik dan sekaligus membantu guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang profesional. Dengan demikian, PK GURU merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua pihak bahwa setiap guru adalah seorang profesional, dan peserta didik dapat memperoleh kesempatan terbaik untuk dapat berkembang sesuai kapasitas masing-masing.
Pelaksanaan terintegrasi antara PK GURU dan PKB akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global. Diharapkan pedoman pelaksanaan PK GURU ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PK GURU.
Sumber : https://suaidinmath.wordpress.com
Kementerian Pendidikan Nasional
0 Response to "PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)"
Post a Comment