Peraturam Keuangan Republik Indonesia No 72 /PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 disana dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan bagi Pegawai ASN dengan didasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun yang dimaksud dengan ASN yang tertuang dalam pasal 1 PMK No 72 /PMK.05/2016 terdiri atas PNS dan PPPK. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2).
Sedangkan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan ((pasal 1 ayat 3).
Menurut Pasal 3 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tdk hadir kerja;
b. sedang melaksanakan prjalanan dinas;
c. sedang melaksanakan cuti;
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah.
Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
0 Response to "Mulai 2016 PNS Akan Mendapat Uang Makan Sesuai PMK NO.72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi ASN"
Post a Comment