MENDIKBUD TEGASKAN AGAR SEKOLAH RUTIN NYANYIKAN LAGU-LAGU KEBANGSAAN





Sebagaimana diketahui
berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti dinyatakan
bahwa Sekolah wajib menyanyikan lagu-lagu nasional pada awal kegiatan
pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy menganjurkan sekolah dan universitas menyanyikan lagu-lagu
kebangsaan setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan belajar

0 Response to "MENDIKBUD TEGASKAN AGAR SEKOLAH RUTIN NYANYIKAN LAGU-LAGU KEBANGSAAN"

Post a Comment