KEMENDIKBUD SUSUN ATURAN PENGHAPUSAN LKS DAN KEWAJIBAN MENGAJAR 40 JAM PERMINGGU ATAU 8 JAM PERHARI






Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan menteri tentang
penghapusan lembar kerja siswa (LKS). "Sedang disiapkan
peraturannya," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
Kemendikbud, Nizam kepada Republika.co.id, Rabu (19/10).




Ia menuturkan, kendati ada
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan
penerbit.

0 Response to "KEMENDIKBUD SUSUN ATURAN PENGHAPUSAN LKS DAN KEWAJIBAN MENGAJAR 40 JAM PERMINGGU ATAU 8 JAM PERHARI "

Post a Comment