KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan
bahwa ”Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman”. Pasal 37 menyebutkan bahwa, ”
0 Response to "KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PKN"
Post a Comment