Jam Kerja Guru Beda Dengan Pegawai Struktural


Pemerintah dalam hal ini Dirjen GTK telah menyebutkan akan menetapkan kebijakan guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru mengajar 24 jam perminggu. Menyikapi kebijakan ini, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, mengatakan, secara esensi ada perbedaan mendasar antara pegawai struktural (administratif) dengan fungsional seperti guru,

0 Response to "Jam Kerja Guru Beda Dengan Pegawai Struktural"

Post a Comment