Menjelang
penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2016
pada 24 Oktober mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU
Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 yang ditandatangani ketuanya Juri Ardiantoro
pada 14 Oktober 2016 lalu, telah menerbitkan Pedoman Teknis (Juknis)
Related Posts :
Kejelasan Pencairan Gaji ke 13 dan 14 Pemerintah telah memutuskan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil tidak akan dibayark… Read More...
Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Semester Genap 2015 2016Yth. Bapak/Ibu 1. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB 2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di seluruh Indonesia Assalamu alaik… Read More...
Ternyata Ada Artis Indonesia yang pernah Jadi Guru Loh?Profesi guru adalah pekerjaan yang mulia, dulu menjadi seorang guru termasuk pekerjaan yang diidamkan-idamkan, Namun sekarang pekerjaan ini … Read More...
Yuk Kenali Bentuk Kekerasan dalam Sekolah (Sekolah Ramah Anak)Sekolah ramah anak adalah satuan pendidikan yang mampu menjamin, memenuhi, menghargaihak-hak anak, perlindungan anak dari kekerasan, diskrim… Read More...
Ayo Laporkan Bila ada Pungli di sekolah Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE … Read More...
0 Response to "JADWAL PILKADA SERENTAK 2017 "
Post a Comment