“Kami sarankan bagi yang ingin menjadi guru honorer maka sebaiknya masuk ke sekolah swasta jangan ke sekolah Negeri,” kata Ramli Rahim kepada MakasarToday.com, Minggu (23/10/2016).
Alasan IGI memintah kepada pemerintah untuk segera menghapus tenaga guru honorer di Sekolah Negeri, karena sertifikasi guru non PNS itu tidak berlaku di sekolah negeri, tetapi berlaku di sekolah swasta.
“Maka dari itu kami menyarankan kepada tenaga honorer untuk menjadi guru honorer di sekolah swasta karena honornya di tanggung oleh Negara, ” terang Ramli Rahim.
Menyikapi tentang Sumbangan Sukarela bagi Pendidikan Berkwalitas (SSPB) Ramli Rahim mengatakan, Itu Boleh saja di terapkan dalam bentuk Perwali atau Perda , tetapi perlu di ketahui, Sepanjang sifatnya sukarela itu sah – sah saja.
“Jangan lalu pihak sekolah kemudian SSPB dijadikan alasan untuk memungut dari orang tua siswa dengan alasan untuk para gaji honorer atau sukarela, Kemudian SSPB itu berubah makna menjadi suatu kewajiban, itu yang tidak sah,” tegasnya.
Menurut dia, penerapan pendidikan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku tentang anggaran pendidikan yang di atur oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
“Jika kemudian itu tidak memenuhi maka itu perlu kita pertanyaan, Apakah itu suatu pelanggaran atau tidak,” pungkas Ramli Rahim.
Sumber: makassartoday.com
Terima kasih telah mengunjungi laman kami, semoga informasi yang diperoleh bermanfaat
Tolong Segera Bagikan dan Hidup Honorer .... Semoga selalu di berikan limpahan rizki dari Allah,,,,aamiin
0 Response to "IGI Meminta Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Sekolah Negeri"
Post a Comment