Assalamualaikum. Selamat datang Sahabat Metromilenia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abrur telah memastikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih moratorium. Namun DPR RI dalam hal ini Komisi II berencana mengusulkan untuk merevisi tentang Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari mengungkapkan permasalahan ASN ini menjadi perhatian DPR, sehingga pihaknya sedang berupaya melakukan revisi. Termasuk masalah moratorium yang dilakukan.
“Revisi ini dimaksudkan, agar ada peluang baru untuk ASN baru sehingga pengangkatan bisa dilakukan,” kata Markus, saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/10/2016) kemarin.
Ia menambahkan, akibat moratorium inikan tidak ada kepastian sehingga banyak calon pegawai yang menganggur.
Mengenai revisi yang akan dilakukan, Markus menjelaskan akan mengusulkan agar ada keseimbangan, bukan hanya yang pensiun tapi distribusi ke daerah juga harus sama, jangan hanya bertumpuk pada satu titik saja.
“Kami hanya ingin mengusulkan agar ada keseimbangan pegawai, antara yang pensiun dan pegawai aktif. Tetapi tidak bisa juga dipaksakan menerima banyak jangan sampai kinerjanya kurang maksimal, kami juga tidak ingin,”ucap Markus Nari.
Terkait honorer Kategori II, Markus juga menyatakan komisi II sedang berupaya ada pengangkatan. Hal ini disebabkan karena mereka banyak yang sudah bekerja, harus ada kejelasan juga. “Kami ingin K II (honorer kategori II) bisa ada kepastian pengangkatan, karena mereka sudah lama bekerja,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Muhammad Tamzil menyambut baik revisi yang ingin dilakukan karena ini bisa memenuhi kebutuhan pegawai yang ada di lingkup pemerintah provinsi Sulsel. Tetapi hal ini mesti menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Kami sudah memasukkan formasi, tinggal menunggu keputusan pusat saja,” paparnya.
Sumber: inipasti.com
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Moratorium PNS. Terima kasih telah mengunjungi laman kami. Semoga informasi yang diperoleh bermanfaat
0 Response to "DPR RI Akan Revisi UU ASN Terkait Moratorium dan Honorer K2 "
Post a Comment