Dana BOS untuk Honor Guru Maksimal Hanya 15 Persen

Sekolah negeri, khususnya jenjang pendidikan dasar, diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama yang berkaitan untuk membayar honor bagi guru wiyata bakti (WB). Meski sebagian dari dana BOS diperbolehkan untuk membayar honor bagi guru wiyata bakti, namun penggunaannya tetap harus memenuhi aturan dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro, kemarin, mengatakan dalam petunjuk teknis (juknis) penyaluran dana BOS, ada alokasi anggaran yang digunakan untuk membayar honor bagi guru honorer.

Image result for dana bos honorer

Bahkan alokasinya mencapai 15 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah. ”Sesuai juknis terbaru, sekarang persentase dana BOS yang digunakan untuk belanja pegawai sebesar 15 persen. Sekolah harus mengupayakan agar alokasi anggaran itu cukup untuk membayar honor guru WB. Jangan sampai alokasinya melebihi 15 persen,” terangnya. Kendati demikian, lanjut dia, bukan berarti seluruh guru Wiyata Bakti bisa menerima honor yang bersumber dari dana BOS.

Mengacu dari juknis, guru wiyata bakti atau honorer yang diusulkan untuk menerima honor dari dana bantuan operasional harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan. ”Guru WB yang diusulkan untuk mendapatkan honor dari dana BOS harus mendapatkan persetujuan dari kami.

Kalau tidak disetujui, maka bisa saja guru tersebut akan dicoret dari daftar guru penerima honor yang bersumber dari BOS,” ungkapnya. Adapun kriteria guru yang berhak untuk mendapatkan honor dari BOS, di antaranya minimal berpendidikan Strata Satu (S-1), harus memiliki surat tugas dari kepala sekolah.

Selain itu, mata pelajaran (mapel) yang diampu harus linier dengan latar belakang pendidikan terakhirnya. Bagi yang bertindak sebagai guru kelas SD, maka latar belakangnya harus dari Pendidikan Guru SD (PGSD). Demikian pula dengan guru mata pelajaran (mapel)


Terima kasih telah mengunjugi laman kami dan semoga informasi yang diperoleh bermanfaat

0 Response to "Dana BOS untuk Honor Guru Maksimal Hanya 15 Persen"

Post a Comment