TUNJANGAN PROFESI GURU DIHENTIKAN

 Menyusul keluarnya surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nomor S-579/PK/2016 yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, sekitar 21 kabupaten/kota di Sulsel terancam penundaan pencairan dana tunjangan profesi guru (TPG).

Secara nasional, pemotongan anggaran TPG sebesar Rp23,4 triliun didasari data yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah daerah. Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo sendiri mengaku, pihaknya akan segera mengkoordinasikan masalah tersebut dengan pihak kementerian.

TPG-copy

“Kami akan segera koordinasi dan konsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan. Kami berharap ada sesuatu yang benar-benar bisa menyatukan antara data dan kenyaatan,” kata Irman, kemarin. Menurut dia, koordinasi memang harus dilakukan. Sehingga kedepan tidak terjadi masalah.

“Kalaupun ada masalah sekarang, bisa segera dikoordinasikan. Kalau ketahuan belakangan, bisa lebih bermasalah lagi,” katanya. Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengaku, sejauh ini belum menerima surat tersebut. Apalagi sampai menyebut penundaan pembayaran TPG untuk 21 kabupaten kota di Sulsel.

“Saya belum dapat suratnya. Darimana infomu? Masa tidak dikasih tahu Gubernur kalau ada pemotongan? Itu tidak gampang, ribut nanti orang. Saya yakin, kalau belum ada suratnya ke gubernur, itu tidak akan dilakukan,” tegasnya. Jika pun kebijakan pusat itu benar akan berlaku di Sulsel, Syahrul menegaskan pihaknya siap mengambil alih tanggungjawab.

“Saya akan ambil alih tanggungjawab. Itu namanya deskresi. ingat PAD-nya Sulsel jauh lebih tinggi daripada APBN. Saya akan lakukan diskresi untuk mengamankan kepentingan nasional, termasuk untuk kepentingan guru. Yang penting tidak masuk kantong,” terangnya. Menurutnya, sektor pendidikan menjadi sesuatu yang penting.

Sehingga pemerintah harus melakukan tindakan yang membela kepentingan guru sebagai penentu kemajuan pendidikan. “Pendidikan itu penting. Guru penting, karena kalian tidak punya apa-apa besok kalau pendidikan rusak. Kalau begitu, jangan karena anggaran kita tidak bisa. Saya sudah ada antisipasinya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernomor S-579/PK/2016, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BPKP dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Hasilnya, diperoleh data kebutuhan riil pembayaran dana tunjangan profesi guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru Tahun 2016. Disimpulkan bahwa penyaluran alokasi dana TPG dan DTP guru 2016 untuk daerah mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TPG, dan DTP guru.

Untuk itu, terhadap daerah yang kebutuhan riil pembayaran dana TPG dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TPG dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016.

Selanjutnya, terhadap penggunaan dana TPG dan DTP guru, disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dana TPG dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lain.


Demikian informasi yang kami sampaikan . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.metromilenia.com. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!
Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik

0 Response to "TUNJANGAN PROFESI GURU DIHENTIKAN"

Post a Comment