Pemerintah provinsi Sulawesi Utara memutuskan tidak akan memberikan tambahan libur para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca perayaan hari Raya Idul Fitri. Karena sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat jelang perayaan kurban ini.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 hanya jatuh pada tanggal 12 September. Atas pertimbangan tersebut, pemerintah telah mengirimkan surat ke seluruh SKPD.
“ Ya,tidak adanya penambahan untuk hari libur. Memang tida ada dasarnya. Ini berarti, aktivitas layanan dan perkantoran akan kembali normal pada tanggal 13 September 2016,” ucap H. Lukman Abunawas dengan nada tegas.
Oleh karena itu, mantan Bupati Konawe ini mengingatkan supaya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kerja tepat waktu. Sudah menjadi hal yang sudah tidak asing lagi jiga setiap libur lebaran sering dimanfaatkan oleh para pegawai untuk menambah waktu istirahat mereka.
Padahal pemerintah selalu memberi peringanat kepada semua PNS setiap kali menjelang libur. Namun sampai saat ini masih banyak dari para pegawai yang membantah. “ Saya minta kebiasaan menambah waktu libur itu untuk dihilangkan. Apa harus diingatkan teris-menerus.”
“ Kan sudah jelas kapan hari libur dan kapan masuk kerja. Kalau bukan tanggal merah,harus masuk kerja. Jangan karena masih betah dirumah jadi lupa berangkat kekantor. Untuk itulah saya berharap agar himbauan ini dipatuhi,” sindir mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe.
Untuk PNS yang ketahuan mbolos akan mendapat sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP). Sementara untuk sanksi disiplin PNS, akan diserahkan kepada tim penegak disiplin Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan sebagaimana yang diatur dalam pp 53 TAHUN 2010.
Supaya pelaksanaan kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan harapan maka pemerintah akan melakukan razia pada hari pertama masuk kerja. Mantan Ketua DPC Partai Golkar Konawe itu mengaku bahwa dia telah meminta kepada Kepala Badan Satpol PP dan Limnas untuk mengerahkan Petugas Tindak Internal (PTI).
Tidak hanya razia saja tetapi juga meminta untuk mengawasi pengisian daftar absensi para PNS. Apakah masih ada pegawai yang menandatangani absensi temannya. Namun bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi untuk memberikan layanan langsung dan tidak diliburkan seperti halnya Rumah Sakit.
Walikota Kendari Ir. H. Asrun menegaskan bahwa tidak ada libur lebaran seperti Idul Fitri kemarin. Jadi para PNS diharapkan untuk tidak pergi keluar kota.
Sumber: www.newsth.com
Demikian informasi yang kami sampaikan . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.metromilenia.com. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya.
Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!
Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik
0 Response to "PNS Yang Nekat ‘Tambah Libur’ di Hari Raya Idul Adha Akan Dapat Sanksi Ini !"
Post a Comment