Permendikbud 17/2016 tentang Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS menyebutkan, guru penerima tunjangan harus memiliki rasio peserta didik dan guru yang mengacu pada PP 74 tahun 2008. PP tersebut menjelaskan, untuk jenjang pendidikan SD-SMA, rasio guru dan peserta didik adalah 1:20, sedangkan untuk MI-MA 1:15
Saat ini para guru sedang resah dengan peraturan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Permendikbud 17 Tahun 2016 Bikin Guru Resah"
Post a Comment