Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan
sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan
Home » Guru »
Honorer »
Inpassing »
kemdikbud »
Kemenag »
Pangkat Guru »
PNS
» Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS"
Post a Comment