Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan
sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan
Related Posts :
ATURAN AKAN DI BERLALUKAN MULAI 2017, PNS HARUS ABSEN DUA KALI SETIAP HARIAssalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua, mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tent… Read More...
GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS JIKA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minima… Read More...
Guru-guru Pembelajar Ini dia kriteria PNS yang kena RASIONALISASI di tanda tangani oleh Presiden Jokowi dalam PP NO 11 TAHUN 2017Salam pendidikan
Guru-guru Pembelajar hal ini saya akan mempostingkan yaitu Presiden Jokowi tanda tangani dalam
PP NO 11 TAHUN 2017… Read More...
Inilah Besaran Kenaikan Gaji PNS 2017 Sesuai PP No. 30
Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Nam… Read More...
Guru-guru Pembelajar PENSIUN PNS DIBERIKAN SEKALIGUS, BESARANNYA DARI 500 JUTA SAMPAI 1,5 MILIAR untuk tahun 2017
Salam Sejahtera
Salam Pendidikan
Untuk bapak dan ibu PNS setanah air indonesia, salam hangat dan berbahagia untuk kita semua. Ber… Read More...
0 Response to "Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS"
Post a Comment